Bab 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi?
Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti
dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya
pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan
produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang
tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi
dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga
kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan
sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat
mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat
dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di
desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat
istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu
setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum
ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh
musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal
17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi
demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih
dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang
menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah
kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa
demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab
tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur
Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji
Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD
1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
B.PERMASALAHAN
Adapun masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah antar
lain:
a.
Demokrasi
b.
Demokratisasi
c.
Demokrasi Pancasila
d.
Aspek demokrasi
C. TUJUAN
Agar kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu
dengan demokrasi yang kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa
sisi yang unggul di dalam demokrasi Pancasila.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Dalam tataran normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat
kita pelajari dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang
terjadi perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa
faktor seperti faktor mental dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi
selalu mencoba melakukan pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang
diperebutkan dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja
membangun demokrasi setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun
1998. meski demikian hingga kini banyak
kalangan berpendapat bahwa Indonesia
masih dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun
belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun,
bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak
dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan
Indonesia berbagai hal dengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah
darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian
dunia. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan
negara yang demokratis.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A.Pengertian
Demokrasi Pancasila
1. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
2.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
4.Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi
Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
5.Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh
sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya
merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat
amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan
34).
b. Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya
dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk
mencapai kesepakatan bersama.
1.Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing
dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
2. Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
3.Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi
pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
4.Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant
para pemimpin pemerintah.
C. Prisip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
1.Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan
orang lain
3. Mewujudkan rasa
keadilan sosial
Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional.
4.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
Periode 1945-1949 dengan
Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam
penerapan berlaku demokrasi Liberal.
5. Periode 1949-1950
dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950
berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
6. Periode 1959-1965
dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan
demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945
berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
Periode 1998- sekarang UUD 1945,
berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.Kesimpulan
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di
Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa
pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek
Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek
Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari
dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di
dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat
merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
Daftar Pustaka
-.Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2
SMU..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar