Ketika para Jaringam Masyarakat Peduli Kawasan tanpa
Tembakau
(Jam-PKTR) Surabaya
Menggencarkan suara mereka demi kesehatan masyarakat
dan keprihatinan terhadap perokpk aktif
yang rata-rata tingkat perekonomiannya pada garis
menengah kebawah.
Dengan ditetapkannya Perda Daerah Kota Surabaya
Nomor 5 tahun 2008 yang Mengatur Tentang
Kawasan Tanpa Rokok
dan
Kawasan Terbatas Merokok
Seandainya mereka dapat memahami betapa sulitnya hidup
dengan mengandalkan tenaga
Tanpa memaknainya dengan menghargai hasil jerih payahnya
sendiri
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari seperti bahan pokok
Bukan untuk dibuang sia-sia hanya untuk membeli rokok yang
sebenarnya justru mengancam
Kesehatan sendiri dan orang yang berada disekitarnya.
Mimpi Pejuang Muda
Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar